IUJP
ESDM PUSAT
IUJP
adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha
pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan Inti.
Badan
usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki
Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Pengusahaan
Jasa Pertambangan dikelompokkan atas :
a.
Usaha Jasa Pertambangan; dan
b.
Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.
Pelaku
usaha jasa pertambangan dapat berbentuk :
a.
Badan usaha, yang terdiri atas :
1)
Badan Usaha Milik Negara;
2)
Badan Usaha Milik Daerah;
3)
Badan usaha swasta yang berbentuk
Perseroan Terbatas.
b.
Koperasi; atau
c.
perseorangan yang terdiri atas :
1)
Orang perseorangan;
2)
Perusahaan komanditer;
3)
Perusahaan firma.
Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan
sanksi administratif kepada pemegang IUJP atau SKT yang melakukan pelanggaran sebagai
berikut :
a.
Melaksanakan kegiatan tidak
sesuai dengan IUJP atau SKT; atau
b.
Tidak menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan triwulan 3 (tiga) kali berturut-turut;
c.
Tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 sampai dengan Pasal26;
d.
Memberikan data yang tidak benar
atau memalsukan dokumen.
DASAR
HUKUM
1.
Peraturan Menteri ESDM No. 28
Tahun 2009 :Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan
Batubara.
2.
Peraturan Menteri ESDM No. 24
Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Komentar
Posting Komentar