IZIN PENGANGKUTAN BATUBARA
IUPK Adalah merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK). Yang dimaksud dengan IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Pasal 76 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (“UU Minerba”) menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap:
a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Selanjutnya diatur bahwa pemegang IUPK dapat melakukan
sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana diatur di atas.
Pasal 77 UU Minerba mengatur bahwa setiap pemegang IUPK
Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan
kegiatan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi ini akan diberikan pada
badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki data hasil kajian
studi kelayakan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Komentar
Posting Komentar